Tebar 10.000 Ekor Domba untuk Rumah Tahfidz Qur'an, Anak Yatim dan Dhuafa bersama Kampung Maghfirah
Paket Lengkap Mulai dari Penyembelihan, Pengemasan dan Distribusi ke Jawa dan Sumatera
LAYANAN KAMI
GARANSI Semua hewan kurban memenuhi syarat
USIA 1 TAHUN
SEHAT TANPA CACAT
MILIK SENDIRI
+
Anda juga akan mendapatkan GRATIS 1 Qur'an Premium Al-Qahhar produksi Maghfirah Pustaka setiap pembelian hewan Qurban melalui Kami.
Saat ini kami telah menyiapkan 10.000 domba
Distribusi lebih Merata Meliputi Jawa dan Sumatera
Saat ini fokus daerah distribusi kami juga lebih merata di daerah Jabodetabek, Jawa Timur, Cirebon, Cilacap, Yogyakarta, aceh, medan, Riau dan Lampung.
Kenapa Berkurban di Kampung Magfhirah?
Cara Mudah Berkurban di Kampung Maghfirah
01
Silahkan hubungi WA customer service kami di nomor 08176746115 atau cukup klik disini
02
Audio player software is used to play back sound recordings in one of the many formats available.
03
Advertising is telling the world how great you are, while publicity is having others tell the world.
LOKASI
Kampung Maghfirah
Kampung Maghfirah
Desa Tangkil, Kec. Caringin, Kab. Bogor, Jawa Barat
Terletak perbukitan di kaki Gunung Gede-Pangrango.
Udaranya yang sejuk dan lingkungan yang asri memberikan suasana yang kondusif untuk memelihara berbagai tumbuhan hewan peternakan.
Ustadz Ahmad Hatta
Founder Kampung Maghfirah
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Transaksi seperti ini biasanya disebut dengan akad salam.
“Selama syarat dan rukunnya terpenuhi maka akad tersebut diperbolehkan. Dalam akad salam, uang diserahkan dimuka semuanya. Tidak boleh dicicil. Harus jelas kualitas dan kuantitas barang serta waktu penyerahannya,” jelas Ustadz Ali.
Akad salam diperbolehkan dalam Islam. Hal ini berdasar pada surat Al-Baqarah: 282, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang telah ditentukan, hendaklah kamu menulisnya”
Ini juga dipertegas oleh kisah sahabat Abdullâh bin Abbâs Radhiyallahu anhu menjadikan ayat ini sebagai landasan membolehkan jual beli sistem pesan ini. Beliau Radhiyallahu anhu mengatakan, “Saya bersaksi bahwa jual-beli as-salaf (as-salam) yang terjamin hingga tempo tertentu telah dihalalkan dan diizinkan oleh Allah Azza wa Jalla dalam al-Qur’an.
Bagi orang yang berniat melaksanakan ibadah qurban disunnahkan tidak mencukur rambut dan memotong kukunya, dimulai tanggal 1 Dzulhijjah hingga pelaksanaan ibadah qurban. Namun bagi yang berniat qurbannya setelah tanggal 1 dzulhijah, maka ia dianjurkan untuk tidak melakukan hal tersebut dari awal berniat.
Rasulullah SAW bersabda ,"Apabila kalian melihat hilal Dzul Hijjah dan salah seorang di antara kalian bermaksud untuk berkurban, maka hendaklah ia menahan (tidak mencukur atau memotong) rambut dan kukunya.”
(HR Muslim dari Ummu Salamah)
Salah satu syarat qurban adalah adanya hewan kurban. Dalam pelaksanaannya, hewan yang diqurbankan harus dari bahimatul an’am. Bahimatul an’am adalah nama untuk tiga jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi atau kambing. Pilihan Hewan qurban lebih diutamakan hewan jantan daripada betina.
Usia hewan qurban harus sudah dewasa, biasanya ditandai dengan sudah ganti gigi. Ada pun rincian usia hewannya adalah unta 5 tahun, Sapi 2 tahun, Kambing Jawa atau domba 1 tahun.
Rasulullah saw bersabda, “Ada empat penyakit pada binatang kurban yang dengannya kurban itu tidak mencukupi. Yaitu yang buta dengan kebutaan yang nampak sekali, dan yang sakit dan penyakitnya terlihat sekali, yang pincang sekali, dan yang kurus sekali.” (HR Tirmidzi seraya mengatakan hadis ini hasan sahih).
Niat berqurban untuk satu keluarga dibolehkan dalam Islam. Pahalanya pun sampai ke semua anggota keluarga bahkan yang sudah meninggal.
“Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi)
Sebenarnya dua ibadah ini berbeda. Aqiqah berhubungan dengan kelahiran, sedangkan qurban berkaitan dengan kemampuan harta saat dilaksanakannya ibadah qurban.
Bagi mereka yang belum aqiqah namun saat hari raya qurban memiliki kelebihan harta, maka bagi yang demikian dianjurkan untuk melaksanakan ibadah qurban.
Pada dasarnya hukum arisan awalnya adalah mubah atau boleh. Sebagaimana kaidah dasar dalam muamalah menyatakan bahwa asal dalam transaksi atau muamalah adalah diperbolehkan selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.
Arisan qurban hukumnya bisa menjadi haram jika yang menang harus menerima hewan qurban, karena adanya ketidakpastian harga hewan qurban, sehingga menyebabkan adanya perubahan uang yang harus disetor oleh para anggota.
Oleh karena itu, agar tetap halal, maka akadnya bukan arisan qurban tapi arisan uang sebagaimana biasa, tapi uang tersebut dipergunakan untuk beli hewan qurban. Kekurangan yang ada menjadi tanggung jawab mereka yang akan berkurban. Dan itu harus disepakati di awal.
Kami bekerja sama dengan para peternak dan pemilik kandang di Pulau Sumatera dan Jawa yang berada di kota-kota sebagai berikut; 1. Jabodetabek, 2. Cirebon, 3. Cilacap, 4. Yogyakarta, 5. Sidoarjo, 6. Medan, 7. Palembang, 8. Lampung, 9. Riau.
Insyaa Allah daging hewan kurban akan disebarkan ke panti-panti asuhan, pesantren-pesantren, dhuafa, dan lain-lain yang ada di 9 kota tersebut.
Semua penyembelihan akan kami laksanakan sesuai syariat yaitu pada hari raya Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah dan pada hari Tasyrik 11, 12, dan 13 Dzulhijjah
Insyaa Allah kami akan mengirimkan foto bukti penyembelihan hewan kurban Anda dan akan kami kirimkan kepada Anda melalui pesan WhatsApp.
Program ini adalah Qurbanku ke Penjuru Negeri jadi semua hewan kurban akan kami bantu Sembelih, Kemas, Distribusikan ke penerimanya langsung.